Rabu, 11 April 2012

Self Management

Disiplin Kerja Pegawai


Memperhatikan Peraturan Pemerinta RI No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan berdisiplin untuk mencapai visi dan misi institusi hendaknya mampu membuat suatu regulasi tentang sumber daya manusia institusi. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Fenomena pegawai negeri sipil, rata-rata dalam bekerja tidak mengetahui dan memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku secara global di Republik Indonesia dan secara Institusional. Hal ini mempengaruhi motivasi dan kinerja pegawai, sehingga pegawai dengan semena-mena masuk dan pulang kantor seperti di perusahaan pribadi yang tidak beraturan. Memperhatikan PP RI No.53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; ayat 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; ayat 13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;ayat 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; ayat 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; ayat 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan ayat 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Memperhatikan Peraturan dan Situasi atau keadaan yang ada berarti ada suatu kesenjangan yang nyata secara empiris, apakah para pemimpin menyadari hal ini sebagai suatu masalah atau hanya sebagai suatu tradisi budaya alamiah pegawai negeri sipil.  Selain PP No.53 Tahun 2010 kita memperhatikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentu peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jaw wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugaspokok dan fungsi keahlian  dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL, pasal 5 Persyaratan untuk dapat diangkat: dalam jabatan struktural, adalah:
a)       berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b)       serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c)       memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d)       semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e)       memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
f)         sehat jasmani dan rohani.
Pasal 6
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.
Begitu buanyak Peraturan Pemerintah di Keluarkan tetapi Implementasi dan Tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan-peraturan belum nampak sama sekali. Apakah hal ini hanya semacam SLOGAN Cuantik yang menghiasi para pimpinan sebagai assesoris jabatan.
Menurut Keiht Davis, disiplin kerja dapat diartikan sebagai pelaksanaan manajemen untuk memperteguh pedoman-pedoman organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan Institusi, karyawan dan masyarakat. Oleh karena itu setiap manajer selalu berusaha agar para bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Seorang manajer dikatakan efektif dalam memimpin jika para bawahannya berdisiplin baik. Untuk memelihara dan meningkatkan kedisiplinan yang baik adalah hal yang sulit karena banyak factor yang mempengaruhinya. Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan Institusi dan norma-norma social yang berlaku.

Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan baik, bukan atas paksaan.
Peraturan sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi karyawan dalam menciptakan tata tertib yang baik di Institusi. Dengan  tata tertib yang baik, semangat kerja, moral kerja, efisiensi, dan efektivitas kerja pegawai akan meningkat. Hal ini akan mendukung tercapainya tujuan institusi, jelas institusi sulit mencapai tujuannya, jika pegawai tidak mematuhi peraturan-peraturan institusi. Kedisiplinan suatu institusi dikatakan baik, jika sebagian besar pegawai mentaati peraturan-peraturan yang ada.
Hukuman diperlukan dalam meningkatkan kedisiplinan dan mendidik karyawan supaya mentaati semua peraturan institusi. Pemberian hukuman harus adil dan tegas terhadap semua pegawai. Dengan keadilan dan ketegasan sasaran akan tercapai. Peraturan tanpa dibarengi pemberian hukuman yang tegas bagi pelanggarnya bukan menjadi alat pendidik bagi pegawai.
Disiplin Preventif
Disiplin preventif adalah suatu upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti dan mematuhi pedoman kerja, aturan-aturan yang telah di gariskan oleh Institusi. Tujuannya untuk menggerakkan pegawai berdisiplin diri. Dengan cara preventif pegawai dapat memelihara diri terhadap peraturan-peraturan Institusi. Pemimpin Institusi mempunyai tanggung jawab dalam membangun iklim organisasi, semua pegawai harus dan wajib mengetahui, memahami semua pedoman kerja serta peraturan-peraturan yang ada dalam institusi.
Pendekatan Disiplin Kerja Bertujuan
1)       Disiplin kerja harus dapat diterima dan dipahami oleh semua pegawai
2)       Disiplin bukanlah suatu hukuman tetapi merupakan pembentukan perilaku
3)       Disiplin di tunjukan untuk perubahan perilaku yang lebih baik
4)       Disiplin pegawai bertujuan agar pegawai bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Indikator-Indikator Kedisiplinan
1)       Tujuan dan kemampuan
2)       Teladanan pimpinan
3)       Balas Jasa
4)       Keadilan
5)       Waskat
6)       Sanksi Hukuman
7)       Ketegasan
8)       Hubungan kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar