Disiplin Kerja Pegawai
Memperhatikan Peraturan Pemerinta RI No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan berdisiplin untuk mencapai visi dan misi institusi hendaknya mampu membuat suatu regulasi tentang sumber daya manusia institusi. Disiplin Pegawai Negeri Sipil
adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah
setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja.
Fenomena pegawai negeri sipil, rata-rata dalam bekerja tidak mengetahui dan memahami Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku secara global di Republik Indonesia dan secara Institusional. Hal ini mempengaruhi motivasi dan kinerja pegawai, sehingga pegawai dengan semena-mena masuk dan pulang kantor seperti di perusahaan pribadi yang tidak beraturan. Memperhatikan PP RI No.53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11. masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja; ayat 12. mencapai sasaran kerja
pegawai yang ditetapkan; ayat 13. menggunakan dan memelihara
barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;ayat 14. memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat; ayat 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan
tugas; ayat 16. memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan ayat 17. menaati peraturan kedinasan
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Memperhatikan Peraturan dan Situasi atau keadaan yang ada berarti ada suatu kesenjangan yang nyata secara empiris, apakah para pemimpin menyadari hal ini sebagai suatu masalah atau hanya sebagai suatu tradisi budaya alamiah pegawai negeri sipil. Selain PP No.53 Tahun 2010 kita memperhatikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pangkat adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri berdasarkan jabatannya dalam
rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Golongan ruang adalah golongan
ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentu peraturan perundang-undangan
yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Jabatan struktural adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jaw wewenang, dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugaspokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan
organisasi. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL, pasal 5 Persyaratan untuk dapat diangkat: dalam
jabatan struktural, adalah:
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b) serendah-rendahnya menduduki pangkat 1
(satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c) memiliki kualifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan;
d) semua unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e) memiliki kompetensi jabatan yang
diperlukan; dan
f)
sehat
jasmani dan rohani.
Pasal 6
Di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan,
usia, pendidikan dan pelatihan jabatan, dan pengalaman yang dimiliki.
Begitu buanyak Peraturan Pemerintah di Keluarkan tetapi Implementasi dan Tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan-peraturan belum nampak sama sekali. Apakah hal ini hanya semacam SLOGAN Cuantik yang menghiasi para pimpinan sebagai assesoris jabatan.
Menurut Keiht Davis, disiplin
kerja dapat diartikan sebagai pelaksanaan manajemen untuk memperteguh
pedoman-pedoman organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan
besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan
kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya
tujuan Institusi, karyawan dan masyarakat. Oleh karena itu setiap manajer
selalu berusaha agar para bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Seorang
manajer dikatakan efektif dalam memimpin jika para bawahannya berdisiplin baik.
Untuk memelihara dan meningkatkan kedisiplinan yang baik adalah hal yang sulit
karena banyak factor yang mempengaruhinya. Kedisiplinan adalah kesadaran dan
kesediaan seseorang mentaati semua peraturan Institusi dan norma-norma social yang
berlaku.
Kesadaran adalah sikap
seseorang yang secara sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas
dan tanggung jawabnya. Jadi dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan
baik, bukan atas paksaan.
Peraturan sangat diperlukan
untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi karyawan dalam menciptakan tata
tertib yang baik di Institusi. Dengan
tata tertib yang baik, semangat kerja, moral kerja, efisiensi, dan
efektivitas kerja pegawai akan meningkat. Hal ini akan mendukung tercapainya
tujuan institusi, jelas institusi sulit mencapai tujuannya, jika pegawai tidak
mematuhi peraturan-peraturan institusi. Kedisiplinan suatu institusi dikatakan
baik, jika sebagian besar pegawai mentaati peraturan-peraturan yang ada.
Hukuman diperlukan dalam
meningkatkan kedisiplinan dan mendidik karyawan supaya mentaati semua peraturan
institusi. Pemberian hukuman harus adil dan tegas terhadap semua pegawai. Dengan
keadilan dan ketegasan sasaran akan tercapai. Peraturan tanpa dibarengi
pemberian hukuman yang tegas bagi pelanggarnya bukan menjadi alat pendidik bagi
pegawai.
Disiplin
Preventif
Disiplin preventif adalah suatu
upaya untuk menggerakkan pegawai mengikuti dan mematuhi pedoman kerja,
aturan-aturan yang telah di gariskan oleh Institusi. Tujuannya untuk
menggerakkan pegawai berdisiplin diri. Dengan cara preventif pegawai dapat memelihara
diri terhadap peraturan-peraturan Institusi. Pemimpin Institusi mempunyai tanggung
jawab dalam membangun iklim organisasi, semua pegawai harus dan wajib
mengetahui, memahami semua pedoman kerja serta peraturan-peraturan yang ada
dalam institusi.
Pendekatan Disiplin Kerja
Bertujuan
1) Disiplin kerja harus dapat
diterima dan dipahami oleh semua pegawai
2) Disiplin bukanlah suatu hukuman
tetapi merupakan pembentukan perilaku
3) Disiplin di tunjukan untuk
perubahan perilaku yang lebih baik
4) Disiplin pegawai bertujuan agar
pegawai bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Indikator-Indikator
Kedisiplinan
1) Tujuan dan kemampuan
2) Teladanan pimpinan
3) Balas Jasa
4) Keadilan
5) Waskat
6) Sanksi Hukuman
7) Ketegasan
8) Hubungan kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar